Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1491/Pdt.G/2024/PA.Tng DIAH AYU SUSIANTINI 1.KARTONO BIN S. KAMSIR
2.KARTININGSIH BINTI S.KAMSIR
3.KARYATI BINTI S. KAMSIR
4.RIFQI RAIZAL PRATAMA BIN KARNAIDI
5.VITO BIN KARNAIDI
6.KARYANTO BIN S.KAMSIR
7.HENDRY IRAWAN BIN IRWAN
8.GILANG IRAWAN BIN IRWAN
9.SAVIRA KARDINAWATI BINTI ENDANG WIDIASTUTI
10.IRSAN BIN S.KAMSIR
11.IRMANSYAH BIN S.KAMSIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 1491/Pdt.G/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIAH AYU SUSIANTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aswandy Julianto Pohan, SH ,MH.DIAH AYU SUSIANTINI
Tergugat
NoNama
1KARTONO BIN S. KAMSIR
2KARTININGSIH BINTI S.KAMSIR
3KARYATI BINTI S. KAMSIR
4RIFQI RAIZAL PRATAMA BIN KARNAIDI
5VITO BIN KARNAIDI
6KARYANTO BIN S.KAMSIR
7HENDRY IRAWAN BIN IRWAN
8GILANG IRAWAN BIN IRWAN
9SAVIRA KARDINAWATI BINTI ENDANG WIDIASTUTI
10IRSAN BIN S.KAMSIR
11IRMANSYAH BIN S.KAMSIR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum pemberian/hibah atas sebidang tanah seluas 256 M2, Sertifikat Hak Milik No. 6459, atas nama S. Kamsir, Surat Ukur No. 524/Karang Tengah/ 2010, dari S. Kamsir kepada Kartini pada bulan Februari 1995;

 

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini yang menyatakan bahwa hibah sebidang tanah seluas 256 M2, Sertifikat Hak Milik No. 6459, atas nama S. Kamsir, Surat Ukur No. 524/Karang Tengah/ 2010 yang telah diberikan/dihibahkan oleh S. Kamsir kepada Kartini adalah sah secara hukum;

 

 

 

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat/Kantor ATR/BPN Kota Tangerang bisa memproses balik nama sertifikat hak milik No. 6459 kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Kartini

 

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;

 

Atau :

 

Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang melalui yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak