Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PA.Tng 1.PUTRIYAH BINTI NASEKH ARIFIN
2.HJ. SUHESTRI BINTI SASTROWIJOYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRIYAH BINTI NASEKH ARIFIN
2HJ. SUHESTRI BINTI SASTROWIJOYO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muzahidah, S.SyPUTRIYAH BINTI NASEKH ARIFIN
2Muzahidah, S.SyHJ. SUHESTRI BINTI SASTROWIJOYO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan  pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan BASUKI KUSWIDODO BIN MUHAJI SANTOSO ALIAS MUHADJI SANTOSO telah meninggal dunia pada tanggal 29 Februari 2024;
  3. Menetapkan secara hukum bahwa ahli waris sah dari BASUKI KUSWIDODO BIN MUHAJI SANTOSO ALIAS MUHADJI SANTOSO (Pewaris) adalah: seorang istri, 2 (dua) orang anak kandung, dan ibu kandung, yang masing-masing bernama:
    1. PUTRIYAH BINTI NASEKH ARIFIN (istri/Pemohon I);
    2. AMEERA QAIREEN PRAMESHWARI KUSWIDODO BINTI BASUKI KUSWIDODO (anak perempuan kandung);
    3. AZZAM QORI PERKASA KUSWIDODO BIN BASUKI KUSWIDODO (anak laki-laki kandung);
    4. HJ. SUHESTRI BINTI SASTROWIJOYO (ibu kandung/Pemohon II);
  4. Menetapkan PUTRIYAH BINTI NASEKH ARIFIN (Pemohon I) sebagai wali yang berhak untuk mewakili 2 (dua) orang anaknya yang masih di bawah umur bernama: AMEERA QAIREEN PRAMESHWARI KUSWIDODO BINTI BASUKI KUSWIDODO, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 05 Maret 2014, umur 10 tahun 1 bulan, agama Islam, dan AZZAM QORI PERKASA KUSWIDODO BIN BASUKI KUSWIDODO, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 01 Desember 2020, umur 3 tahun 4 bulan, agama Islam, untuk dapat bertindak secara hukum atas nama kedua orang anak tersebut baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

Subsider:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak