Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa Almarhum DEDEN RUHYANA BIN OMA SUMANTRI telah meninggal dunia pada tanggal 03 Maret 2014.
- Menetapkan bahwa Almarhumah CHODIDJAH alias HODIDJAH BINTI H.ZAENAL MARFUDIN telah meninggal dunia pada tanggal 27 Maret 2014.
- Menetapkan bahwa Almarhum DEDEN RUHYANA BIN OMA SUMANTRI dan Almarhumah CHODIDJAH alias HODIDJAH BINTI H.ZAENAL MARFUDIN adalah Pewaris.
- Menetapkan bahwa Ahli Waris satu-satunya yang sah dari Pewaris adalah Nanang Setiawan (anak kandung laki-laki).
- Menetapkan bahwa harta peninggalan Pewaris berupa :
- Sebidang tanah seluas 3.430m2 atas nama pemegang HAK NY.HODIDJAH yang terletak sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No.14/Cipedes di Desa Cipedes Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat (setempat saat ini dikenal dengan nama Kp.Jatisari, Desa Tangsimekar, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat)
Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |