Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
947/Pdt.G/2024/PA.Tng 1.Bardi
2.Hemiri Jaya
3.Fitrah Al Gifary
4.Pripor Wanto Saputro Sosro Negoro
5.Ihsan Gunawan
6.Nina Kusmadianti
7.Tjahjo Kartiko Witjaksono
8.Tanti Suhaemi
9.Andi Arditia
10.Angga Saputra
11.Sarju Saputro
12.Sanusi
PT CIPTA SUMBER MAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 947/Pdt.G/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bardi
2Hemiri Jaya
3Fitrah Al Gifary
4Pripor Wanto Saputro Sosro Negoro
5Ihsan Gunawan
6Nina Kusmadianti
7Tjahjo Kartiko Witjaksono
8Tanti Suhaemi
9Andi Arditia
10Angga Saputra
11Sarju Saputro
12Sanusi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AZHAR FAUZIEBardi
2AZHAR FAUZIESanusi
3AZHAR FAUZIESarju Saputro
4AZHAR FAUZIEAngga Saputra
5AZHAR FAUZIEAndi Arditia
6AZHAR FAUZIETanti Suhaemi
7AZHAR FAUZIETjahjo Kartiko Witjaksono
8AZHAR FAUZIENina Kusmadianti
9AZHAR FAUZIEIhsan Gunawan
10AZHAR FAUZIEPripor Wanto Saputro Sosro Negoro
11AZHAR FAUZIEFitrah Al Gifary
12AZHAR FAUZIEHemiri Jaya
Tergugat
NoNama
1PT CIPTA SUMBER MAS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DAMAR ANGGORO PANUNTUN, S.H.PT CIPTA SUMBER MAS
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) yaitu harta tidak bergerak milik Tergugat yang beralamat di Perum Victoria Park Blok D1 No. 29 RT001/RW010, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
  3. Menyatakan sah dan Mengikat Perjanjian antara Para Penggugat dengan Tergugat  berdasarkan Perjanjian Perjanjian Jual Beli Pemesanan Rumah Akad Istishna antara Para Penggugat dan Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Pemesanan Rumah Akad Istishna sebagai berikut:

 

  1. Perjanjian Jual Beli Penggugat I atas nama Bardi (Istishna) Nomor : 031,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
  2. Perjanjian Jual Beli Penggugat II atas nama Sanusi (Istishna) Nomor : 057,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019  yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
  3. Perjanjian Jual Beli Penggugat III atas nama Sarju Saputro (Istishna) Nomor : 019,-/SIV/FMA/Istishna’I/II/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 28 Februari 2019.
  4. Perjanjian Jual Beli Penggugat IV atas nama Angga Saputra (Istishna) Nomor : 061,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
  5. Perjanjian Jual Beli Penggugat V atas nama Andi Aditia (Istishna) Nomor : 089,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
  6. Perjanjian Jual Beli Penggugat VI atas nama Tanti Sukaeni Nomor : 020,-/SIV/CSM/Istishna’I/II/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 28 Februari 2019.
  7. Perjanjian Jual Beli Penggugat VII atas nama Tjahjo Kartiko Witjaksono (Istishna) Nomor : 051,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
  8. Perjanjian Jual Beli Penggugat VIII  atas nama Nina Kusmadianti (Istishna) Nomor : __ ,-/SIV/CSM/Istishna’I/II/2019  yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 28 Februari 2019..
  9. Perjanjian Jual Beli Penggugat IX atas nama Ihsan Gunawan (Istishna) Nomor : 079,-/SIV/FMP/Istishna’III/X/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 26 Oktober 2019.
  10. Perjanjian Jual Beli Penggugat X atas nama Pripor Wanto Saputro Sosro Negoro (Istishna) Nomor : 077,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
  11. Perjanjian Jual Beli Penggugat XI atas nama Fitrah Al Gifary (Istishna) Nomor : 082,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
  12. Perjanjian Jual Beli Penggugat XII atas nama Hemiri Jaya (Istishna) Nomor : 022,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
  1. Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Wanprestasi kepada Para Penggugat berdasarkan Perjanjian Perjanjian Jual Beli Pemesanan Rumah Akad Istishna antara Para Penggugat dan Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Pemesanan Rumah Akad Istishna sebagai berikut :

 

  1. Perjanjian Jual Beli Penggugat I atas nama Bardi (Istishna) Nomor : 031,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
  2. Perjanjian Jual Beli Penggugat II atas nama Sanusi (Istishna) Nomor : 057,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019  yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
  3. Perjanjian Jual Beli Penggugat III atas nama Sarju Saputro (Istishna) Nomor : 019,-/SIV/FMA/Istishna’I/II/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 28 Februari 2019.
  4. Perjanjian Jual Beli Penggugat IV atas nama Angga Saputra (Istishna) Nomor : 061,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
  5. Perjanjian Jual Beli Penggugat V atas nama Andi Aditia (Istishna) Nomor : 089,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
  6. Perjanjian Jual Beli Penggugat VI atas nama Tanti Sukaeni Nomor : 020,-/SIV/CSM/Istishna’I/II/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 28 Februari 2019.
  7. Perjanjian Jual Beli Penggugat VII atas nama Tjahjo Kartiko Witjaksono (Istishna) Nomor : 051,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
  8. Perjanjian Jual Beli Penggugat VIII  atas nama Nina Kusmadianti (Istishna) Nomor : __ ,-/SIV/CSM/Istishna’I/II/2019  yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 28 Februari 2019..
  9. Perjanjian Jual Beli Penggugat IX atas nama Ihsan Gunawan (Istishna) Nomor : 079,-/SIV/FMP/Istishna’III/X/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 26 Oktober 2019.
  10. Perjanjian Jual Beli Penggugat X atas nama Pripor Wanto Saputro Sosro Negoro (Istishna) Nomor : 077,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
  11. Perjanjian Jual Beli Penggugat XI atas nama Fitrah Al Gifary (Istishna) Nomor : 082,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
  12. Perjanjian Jual Beli Penggugat XII atas nama Hemiri Jaya (Istishna) Nomor : 022,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan  yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
  1. Menyatakan dan Menghukum Tergugat membayar Ganti Rugi materil Ganti Rugi Kerugian Materiil akibat Tergugat ingkar janji/wanprestasi senilai Rp888.602.000 (Delapan ratus Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Rupiah) kepada Para Penggugat/Para Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  2. Menyatakan dan Menghukum Tergugat Membayar Ganti Rugi Pinalty dan Denda Kepada Para Penggugat ingkar janji/wanprestasisenilai 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat perlawanan dikemudian hari.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ini.

 

S U B S I D A I R :

Atau

Subsidair :

  1. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak