Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2024/PA.Tng NINDITA OKI KURNIAWAN, SE BIN ADHI MUDJADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NINDITA OKI KURNIAWAN, SE BIN ADHI MUDJADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama:
    1. ALDISKA NAOKY ZAYYAN BIN NINDITA OKI KURNIAWAN, SE, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2005;
    2. ADHITAMA NABIL AKBAR BIN NINDITA OKI KURNIAWAN, SE, laki-laki, lahir di Tangerang pada tanggal 12 Agustus 2012;
    3. GHAZIYA AISY SAMIHA BIN NINDITA OKI KURNIAWAN, SE, perempuan, lahir di Tangerang pada tanggal 06 Agustus 2015;

Masih di bawah umur dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;

  1. Menetapkan Pemohon (NINDITA OKI KURNIAWAN, SE BIN ADHI MUDJADI) sebagai wali dari anak di bawah umur yang bernama:
    1. ALDISKA NAOKY ZAYYAN BIN NINDITA OKI KURNIAWAN, SE, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2005;
    2. ADHITAMA NABIL AKBAR BIN NINDITA OKI KURNIAWAN, SE, laki-laki, lahir di Tangerang pada tanggal 12 Agustus 2012;
    3. GHAZIYA AISY SAMIHA BIN NINDITA OKI KURNIAWAN, SE, perempuan, lahir di Tangerang pada tanggal 06 Agustus 2015;

Dapat dan berhak melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama anak tersebut yang masih di bawah umur a quo baik di dalam atau di luar Pengadilan untuk melakukan termasuk namun tidak terbatas sebagai berikut:

  • Untuk pengurusan proses penjualan rumah yang berada di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat milik Pemohon NINDITA OKI KURNIAWAN, SE BIN ADHI MUDJADI berdasarkan Sertifikat Hak milik Nomor: 3821 atas nama NINDITA OKI KURNIAWAN, SE;
  • Untuk pengurusan proses penjualan rumah yang berada di Kelurahan Paninggilan Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten milik Pemohon NINDITA OKI KURNIAWAN, SE BIN ADHI MUDJADI berdasarkan Sertifikat Hak milik Nomor: 2108 atas nama NINDITA OKI KURNIAWAN, SE;
  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

  •  

Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak