Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PA.Tng 1.Ria Martini binti Ismail Cusuma
2.Eri Radite Kusdarmanto bin Eddy Sutanto
3.Erike Alwiyani binti Eddy Sutanto
4.Eri Anggoro Trilastanto bin Eddy Sutanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ria Martini binti Ismail Cusuma
2Eri Radite Kusdarmanto bin Eddy Sutanto
3Erike Alwiyani binti Eddy Sutanto
4Eri Anggoro Trilastanto bin Eddy Sutanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Pewaris (Eddy Sutanto bin Sudarman) telah meninggal dunia pada tanggal 09 April 2024;
  3. Menetapkan ahli waris sah dari Pewaris  (Eddy Sutanto bin Sudarman) yaitu :
    1. Ria Martini binti Ismail Cusuma (isteri/janda Pewaris);
    2. Eri Radite Kusdarmanto bin Eddy Sutanto, lahir di Jakarta tanggal 27 Januari 1980 (anak laki-laki kandung Pewaris);
    3. Erike Alwiyani binti Eddy Sutanto, lahir di Jakarta tanggal 03 Mei 1981 (anak perempuan kandung Pewaris);
    4. Eri Anggoro Trilastanto bin Eddy Sutanto, lahir di Jakarta tanggal 15 Juli 1986 (anak laki-laki kandung Pewaris);
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak