Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (Agus Chuzaemi Ipnudin bin Sjamsuddin) adalah sebagai wali atas anak bernama Muhammad Musyafa Ziddan, laki-laki lahir di Tangerang 18 April 2006 dan Muhammad Rizki Azhar, laki-laki lahir di Bogor 13 September 2014;
- Menetapkan Pemohon (Agus Chuzaemi Ipnudin bin Sjamsuddin) sebagai yang berhakĀ bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum anak yang masih di bawah umur bernama Muhammad Musyafa Ziddan, laki-laki lahir di Tangerang 18 April 2006 dan Muhammad Rizki Azhar, laki-laki lahir di Bogor 13 September 2014 di dalam maupun dan di luar pengadilan;
- Menetapkan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDER:
Dan, atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |