Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2024/PA.Tng NANANG SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NANANG SETIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yasin Nugraha,S.Kom.,S.H.,M,Kn.NANANG SETIAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa Almarhum DEDEN RUHYANA BIN OMA SUMANTRI telah meninggal dunia pada tanggal 03 Maret 2014.
  3. Menetapkan bahwa Almarhumah CHODIDJAH alias HODIDJAH BINTI H.ZAENAL MARFUDIN telah meninggal dunia pada tanggal 27 Maret 2014.
  4. Menetapkan bahwa Almarhum DEDEN RUHYANA BIN OMA SUMANTRI dan Almarhumah CHODIDJAH alias HODIDJAH BINTI H.ZAENAL MARFUDIN adalah Pewaris.
  5. Menetapkan bahwa Ahli Waris satu-satunya yang sah dari Pewaris adalah Nanang Setiawan (anak kandung laki-laki).
  6. Menetapkan bahwa harta peninggalan Pewaris berupa :

    - Sebidang tanah seluas 3.430m2 atas nama pemegang HAK NY.HODIDJAH yang terletak sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No.14/Cipedes di Desa Cipedes Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat (setempat saat ini dikenal dengan nama  Kp.Jatisari, Desa Tangsimekar, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat)

Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak