Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2024/PA.Tng RODIAH BINTI ENJANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RODIAH BINTI ENJANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (RODIAH BINTI ENJANG) sebagai wali pengampu untuk anak kandung yang bernama (AI IMAS BINTI SUPRIADI);
  3. Menetapkan Pemohon (RODIAH BINTI ENJANG) untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi (AI IMAS BINTI SUPRIADI) tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Tangerang tahun anggaran 2024;

SUBSIDER :

Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya