Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2024/PA.Tng MURTININGSIH Binti SAEPUDIN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURTININGSIH Binti SAEPUDIN Alm
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Almarhum M. ALI AKBAR Bin ICAH Alm. telah meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2023 dan dalam keadaan Islam berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3671-KM-31012024-0045 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang;
  3. Menetapkan secara hukum bahwa:
  1. MURTININGSIH Binti SAEPUDIN Alm. (Sebagai istri)
  2. BINTANG ALFAREZA Bin M. ALI AKBAR Alm. (Sebagai anak laki-laki kandung)

          Adalah ahli waris SAH dari Almarhum M. ALI AKBAR Bin ICAH Alm.;

  1. Menetapkan memberi izin kepada Ahli waris/Pemohon untuk mengurus Kelengkapan Administrasi dari Almarhum M. ALI AKBAR Bin ICAH Alm.;
  2. Menetapkan pula biaya-biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;

 

SUBSIDER:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak