Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) yaitu harta tidak bergerak milik Tergugat yang beralamat di Perum Victoria Park Blok D1 No. 29 RT001/RW010, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
- Menyatakan sah dan Mengikat Perjanjian antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Perjanjian Jual Beli Pemesanan Rumah Akad Istishna antara Para Penggugat dan Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Pemesanan Rumah Akad Istishna sebagai berikut:
- Perjanjian Jual Beli Penggugat I atas nama Bardi (Istishna) Nomor : 031,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat II atas nama Sanusi (Istishna) Nomor : 057,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat III atas nama Sarju Saputro (Istishna) Nomor : 019,-/SIV/FMA/Istishna’I/II/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 28 Februari 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat IV atas nama Angga Saputra (Istishna) Nomor : 061,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat V atas nama Andi Aditia (Istishna) Nomor : 089,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat VI atas nama Tanti Sukaeni Nomor : 020,-/SIV/CSM/Istishna’I/II/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 28 Februari 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat VII atas nama Tjahjo Kartiko Witjaksono (Istishna) Nomor : 051,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat VIII atas nama Nina Kusmadianti (Istishna) Nomor : __ ,-/SIV/CSM/Istishna’I/II/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 28 Februari 2019..
- Perjanjian Jual Beli Penggugat IX atas nama Ihsan Gunawan (Istishna) Nomor : 079,-/SIV/FMP/Istishna’III/X/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 26 Oktober 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat X atas nama Pripor Wanto Saputro Sosro Negoro (Istishna) Nomor : 077,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat XI atas nama Fitrah Al Gifary (Istishna) Nomor : 082,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat XII atas nama Hemiri Jaya (Istishna) Nomor : 022,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
- Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Wanprestasi kepada Para Penggugat berdasarkan Perjanjian Perjanjian Jual Beli Pemesanan Rumah Akad Istishna antara Para Penggugat dan Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Pemesanan Rumah Akad Istishna sebagai berikut :
- Perjanjian Jual Beli Penggugat I atas nama Bardi (Istishna) Nomor : 031,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat II atas nama Sanusi (Istishna) Nomor : 057,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat III atas nama Sarju Saputro (Istishna) Nomor : 019,-/SIV/FMA/Istishna’I/II/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 28 Februari 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat IV atas nama Angga Saputra (Istishna) Nomor : 061,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat V atas nama Andi Aditia (Istishna) Nomor : 089,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat VI atas nama Tanti Sukaeni Nomor : 020,-/SIV/CSM/Istishna’I/II/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 28 Februari 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat VII atas nama Tjahjo Kartiko Witjaksono (Istishna) Nomor : 051,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat VIII atas nama Nina Kusmadianti (Istishna) Nomor : __ ,-/SIV/CSM/Istishna’I/II/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 28 Februari 2019..
- Perjanjian Jual Beli Penggugat IX atas nama Ihsan Gunawan (Istishna) Nomor : 079,-/SIV/FMP/Istishna’III/X/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 26 Oktober 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat X atas nama Pripor Wanto Saputro Sosro Negoro (Istishna) Nomor : 077,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat XI atas nama Fitrah Al Gifary (Istishna) Nomor : 082,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
- Perjanjian Jual Beli Penggugat XII atas nama Hemiri Jaya (Istishna) Nomor : 022,-/SIV/CSM/Istishna’II/VII/2019 yang telah ditandangani oleh Para Penggugat dengan Pihak Tergugat dan yang telah di ‘WAARMERKING/PEMBUKUAN” oleh Notaris Muhammad Febriansyah Ibrahim, S.H., M.Kn tertanggal 10 Juli 2019.
- Menyatakan dan Menghukum Tergugat membayar Ganti Rugi materil Ganti Rugi Kerugian Materiil akibat Tergugat ingkar janji/wanprestasi senilai Rp888.602.000 (Delapan ratus Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Rupiah) kepada Para Penggugat/Para Penggugat secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan dan Menghukum Tergugat Membayar Ganti Rugi Pinalty dan Denda Kepada Para Penggugat ingkar janji/wanprestasisenilai 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat perlawanan dikemudian hari.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ini.
S U B S I D A I R :
Atau
Subsidair :
- Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
|