Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (UMMAYAH BINTI MUHIDIN) sebagai wali dari anak di bawah umur yang bernama: AHMAD MUMTAZUL HABIBI BIN SOBARI, laki-laki, lahir di Tangerang tanggal 02 Mei 2011, dapat dan berhak melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama anak tersebut yang masih di bawah umur a quo baik di dalam atau di luar Pengadilan untuk melakukan termasuk namun tidak terbatas sebagai berikut:
- Untuk pengurusan proses balik nama rumah yang berada di Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 896 atas nama pemegang hak Haji Sangkun;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |