Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2024/PA.Tng AYUM BIN MANTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AYUM BIN MANTA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muzahidah, S.SyAYUM BIN MANTA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;------------------------------------------------------
  2. Menetapkan Pemohon (AYUM BIN MANTA) sebagai wali dari seorang anak dibawah umur yang bernama:  FEBBY MAURANISSA BINTI AYUM, perempuan, Lahir di Tangerang, 21 Februari 2008; agar dapat dan berhak melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama seorang anak tersebut diatas a quo baik didalam maupun diluar Pengadilan;-----------------------------------
  3. Membebankan biaya perkara sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Tangerang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak