Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PA.Tng SITI NURROHMAH BINTI MUSTAMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI NURROHMAH BINTI MUSTAMAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Merin Zuldani Alam, S.H.SITI NURROHMAH BINTI MUSTAMAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan MUSTAMAR bin TAMAR telah meninggal dunia pada tanggal 5 Februari 2009 di Banyumas;
  3. Menyatakan SANGIDAH telah meninggal dunia pada tanggal 31 Januari 2014 di Banyumas;
  4. Menetapkan ahli waris  dari almarhum MUSTAMAR bin TAMAR  adalah :
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  6. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak