Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2024/PA.Tng NANANG SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NANANG SETIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yasin Nugraha,S.Kom.,S.H.,M,Kn.NANANG SETIAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa Almarhumah CHODIDJAH alias HODIDJAH BINTI H.ZAENAL MARFUDIN telah meninggal dunia pada tanggal 27 Maret 2014.
  3. Menetapkan bahwa Ahli Waris satu-satunya yang sah dari CHODIDJAH alias HODIDJAH BINTI H.ZAENAL MARFUDIN adalah Nanang Setiawan (anak kandung laki-laki).
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak