Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak dibawah umur yang bernama: AKBAR FAJARUDIN BIN RUSYADI dan AKMAL RUSDIANSYAH BIN RUSYADI, masih di bawah umur dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
- Menetapkan Pemohon (DINA NURUL MARIANINGSIH BINTI MUH SARMILI) sebagai wali dari 2 (dua) orang anak di bawah umur yang bernama: AKBAR FAJARUDIN BIN RUSYADI dan AKMAL RUSDIANSYAH BIN RUSYADI, agar dapat dan berhak melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama 2 (dua) orang anak tersebut yang masih dibawah umur a quo baik didalam atau diluar Pengadilan termasuk namun tidak terbatas penjualan 2 (dua) rumah berikut;
- Untuk pengurusan proses penjualan rumah yang terletak di Jalan Mataram 1 No.11, Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, milik almarhum RUSYADI BIN DJUMADI berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 8853 atas nama RUSYADI;
- Untuk pengurusan proses penjualan rumah yang terletak di Jalan Mahoni II No.14, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, milik almarhum RUSYADI BIN DJUMADI berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03481 atas nama RUSYADI;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |