Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PA.Tng FITRIYANI BINTI SITRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRIYANI BINTI SITRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan 1 (satu) orang anak di bawah umur yang bernama: ALMIRA RAMADHANI, masih di bawah umur dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
  3. Menetapkan Pemohon (FITRIYANI BINTI SITRI) sebagai wali dari 1 (satu) orang anak di bawah umur yang bernama:  ALMIRA RAMADHANI, agar dapat dan berhak melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama 1 (satu) orang anak tersebut yang masih dibawah umur a quo baik didalam atau diluar Pengadilan termasuk namun tidak terbatas penjualan 1 (satu) rumah yang terletak di Selapajang Jaya, Kec. Neglasari, Tangerang, Banten, milik H. ISAN Bin ALIP (Almarhum ayah dari suami Pemohon) yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2900 atas nama H. ISAN;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDER :

Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak