Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PA.Tng ARTI ARFIANTY ALIAS ARTI ARFIANTY KOMARA BINTI KOMARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARTI ARFIANTY ALIAS ARTI ARFIANTY KOMARA BINTI KOMARA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muzahidah, S.SyARTI ARFIANTY ALIAS ARTI ARFIANTY KOMARA BINTI KOMARA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan  pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan DIDDI SISWADI BIN DAHLAN ALIAS DACHLAN ALIAS MOCH DACHLAN YAMAN telah meninggal dunia pada tanggal 09 Februari 2024;
  3. Menetapkan secara hukum bahwa ahli waris sah dari DIDDI SISWADI BIN DAHLAN ALIAS DACHLAN ALIAS MOCH DACHLAN YAMAN (Pewaris) adalah: seorang istri dan 1 (satu) orang anak kandung yang masing-masing bernama:
    1. ARTI ARFIANTY ALIAS ARTI ARFIANTY KOMARA BINTI KOMARA (istri/Pemohon);
    2. ACHMAD DZAKY SISWADI BIN DIDDI SISWADI (anak laki-laki kandung);
  4. Menetapkan ARTI ARFIANTY ALIAS ARTI ARFIANTY KOMARA BINTI KOMARA (Pemohon) sebagai wali yang berhak untuk mewakili anaknya yang masih di bawah umur yang bernama: ACHMAD DZAKY SISWADI BIN DIDDI SISWADI, laki-laki, lahir di Tangerang pada tanggal 13 Februari 2015, agama Islam, untuk dapat bertindak secara hukum atas nama anak tersebut baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak