Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2024/PA.Tng 1.MAYCHI SULISTIA RINI BINTI BASMI ALIAS BASMI JAHRI
2.RIYAN SETIAWAN BIN BASMI ALIAS BASMI JAHRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAYCHI SULISTIA RINI BINTI BASMI ALIAS BASMI JAHRI
2RIYAN SETIAWAN BIN BASMI ALIAS BASMI JAHRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SUSIMAH BINTI MARSUDIARTO ALIAS SARIF MARSUDIARTO  ALIAS H. SYARIF telah meninggal dunia karena sakit pada 16 Juli 2021;
  3. Menetapkan secara hukum bahwa ahli waris sah dari SUSIMAH BINTI MARSUDIARTO ALIAS SARIF MARSUDIARTO  ALIAS H. SYARIF adalah seorang suami, seorang ibu kandung dan 2 (dua) orang anak kandung yang masing-masing bernama sebagai berikut:
    1. Suami yang bernama: BASMI ALIAS BASMI JAHRI BIN JAHRI;
    2. Ibu Kandung yang bernama: MARDINEM BINTI KASTAMI;
    3. 2 (dua) orang anak kandung yang bernama:
      1. MAYCHI SULISTIA RINI BINTI BASMI ALIAS BASMI JAHRI (Pemohon I);
      2. RIYAN SETIAWAN BIN BASMI ALIAS BASMI JAHRI (Pemohon II);
  4. Menetapkan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum;

 

Subsider:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tangerang cq. Majelis Hakim a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak