Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PA.Tng NANI JUMRIA HASAN BINTI MUHAMMAD HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NANI JUMRIA HASAN BINTI MUHAMMAD HASAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan 1 (satu) orang anak dibawah umur Bernama : KEMAS ALEXADER RAMADHAN BIN KEMAS AZHARI, masih dibawah umur dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar pendilan;
  3. Menetapkan Pemohon NANI JUMRIA HASAN BINTI MUHAMMAD HASAN sebagai wali dari 1 (satu) orang anak dibawah umur yang Bernama : KEMAS ALEXANDER RAMADHAN BIN KEMAS AZHARI, agar dapat dan berhak melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama 1 (satu) orang anak tersebut yang masih dibawah umur a qui baik didalam maupun diluar Pengadilan;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

SUBSIDER:

Dan atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas I.A Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak