Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat (decente) terhadap harta bersama (gono gini) sebagai berikut :
Harta tidak Begerak :
Sebidang tanah ...
Harta Bergerak :
- Satu unit kendaraan rada dua jenis sepeda motor Merek Honda Aerox, dengan Nomor Polisi : B 3548 CTV, atas nama Tergugat;
- Mesin Fotocpy :
- Merek Advance sebanyak 2 unit;
- Merek ir 5570/6570 sebanyak 6 unit;
- Merek ir 5000 sebanyak 6 unit;
- Merek ir 5020 sebanyak 4 unit;
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk diletakkan sita marital atas harta bersama (gono gini) sebagai berikut :
Harta tidak Begerak :
Sebidang tanah ...
Harta Bergerak :
- Satu unit kendaraan rada dua jenis sepeda motor Merek Honda Aerox, dengan Nomor Polisi : B 3548 CTV, atas nama Tergugat;
- Mesin Fotocpy :
- Merek Advance sebanyak 2 unit;
- Merek ir 5570/6570 sebanyak 6 unit;
- Merek ir 5000 sebanyak 6 unit;
- Merek ir 5020 sebanyak 4 unit;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan sebagai hukum harta berupa :
Harta tidak Begerak :
Sebidang tanah ...
Harta Bergerak :
- Satu unit kendaraan rada dua jenis sepeda motor Merek Honda Aerox, dengan Nomor Polisi : B 3548 CTV, atas nama Tergugat;
- Mesin Fotocpy :
- Merek Advance sebanyak 2 unit;
- Merek ir 5570/6570 sebanyak 6 unit;
- Merek ir 5000 sebanyak 6 unit;
- Merek ir 5020 sebanyak 4 unit;
Adalah sebagai harta bersama (gono gini) dalam perkawinan Penggugat (Ratdia binti Syarifuddin) dengan Tergugat (Fidhias Wahyu Riadi bin Ahmad Dailami);
- Menyatakan Penggugat (Ratdia binti Syarifuddin) dengan Tergugat (Fidhias Wahyu Riadi bin Ahmad Dailami) masing-masing berhak atas ½ (seperdua) bagian dari harta bersama (gono gini);
- Menghukum Tergugat (Fidhias Wahyu Riadi bin Ahmad Dailami) untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian dari harta bersama (gono gini) tersebut kepada Penggugat (Ratdia binti Syarifuddin) secara sukarela atau jika tidak dengan sukarela akan dilaksanakan secara lelang dimuka umum melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi dua ½ (seperdua) untuk Penggugat (Ratdia binti Syarifuddin) dan ½ (seperdua) untuk Tergugat (Fidhias Wahyu Riadi bin Ahmad Dailami);
- Menyatakan sah dan berharga sita marital yang diletakkan atas objek harta bersama (gono gini) dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat (Fidhias Wahyu Riadi bin Ahmad Dailami) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai menjalankan atau melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (In Kracht);
- Menetapkan biaya yang timbul akibat perkara a quo ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |