Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2024/PA.Tng SUBUR BINTI SUTANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUBUR BINTI SUTANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama: NOVAL FEBRIAN BIN ARI SAMSURI ALIAS SAMSURI, laki-laki, lahir di Tangerang pada tanggal 13 November 2009, masih di bawah umur dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
  3. Menetapkan Pemohon (SUBUR BINTI SUTANG) sebagai wali dari anak di bawah umur yang bernama:  NOVAL FEBRIAN BIN ARI SAMSURI ALIAS SAMSURI, laki-laki, lahir di Tangerang pada tanggal 13 November 2009, agar dapat dan berhak melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama anak tersebut yang masih di bawah umur a quo baik di dalam atau di luar Pengadilan untuk melakukan termasuk namun tidak terbatas sebagai berikut:
  • Untuk pengurusan proses Pencairan Dana Asuransi di American International Assurance (AIA) dengan Nomor Polis: 36596358 atas nama ARI SAMSURI;
  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

Subsider:

Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak