Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2024/PA.Tng 1.SITI MALIAH BINTI MUASIM
2.DESI NURFATMA SARI BINTI ABDUL MANAN
3.ARIF FACHRUDDIN BIN ABDUL MANAN
4.NAILAH NUSHAIBAH BINTI ABDUL MANAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Jumat, 12 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI MALIAH BINTI MUASIM
2DESI NURFATMA SARI BINTI ABDUL MANAN
3ARIF FACHRUDDIN BIN ABDUL MANAN
4NAILAH NUSHAIBAH BINTI ABDUL MANAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mardiansyah. S.H.SITI MALIAH BINTI MUASIM
2Mardiansyah. S.H.ARIF FACHRUDDIN BIN ABDUL MANAN
3Mardiansyah. S.H.DESI NURFATMA SARI BINTI ABDUL MANAN
4Mardiansyah. S.H.NAILAH NUSHAIBAH BINTI ABDUL MANAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Primair
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Kutipan Akta Kematian atas nama Almarhum Abdul Manan Bin Subani, dengan Nomor : 3671-KM-11032024-0002 dikeluarkan oleh R. Irman Pujahendra NIP. 196602061986101004 Selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tangerang – Banten pada tanggal 13 Maret 2024 dan menetapkan hal itu;
  3. Menetapkan Surat Keterangan Waris dari Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten, dengan Nomor Register : 474/52-Sekrt.Kra/2024 tertanggal 15 Maret 2024, yang diketahui dan ditandatangani oleh Andia S. Rahman, SSTP., M.Si. selaku Kepala Kelurahan Karanganyar dan tercatat di Kecamatan Neglasari dengan Nomor Register : 470/51-Tapem/2024 tertanggal 15 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Andhika Nugraha K.M., S.STP. selaku Camat Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten, adalah sah dan berlaku sebagai Undang-Undang serta Penetapan Ahli Waris ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan serta bagian yang saling menguatkan atas perihal tersebut;
  4. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Abdul Manan Bin Subani, yaitu yang bernama sebagai berikut :
    1. Siti Maliah Binti Muasim, lahir di Tangerang, tanggal 29 Mei 1975;
    2. Desi Nurfatma Sari Binti Abdul Manan, lahir di Subang, tanggal 20 Desember 1994;
    3. Arif Fachruddin Bin Abdul Manan, lahir di Tangerang, tanggal 09 Juli 1998;
    4. Nailah Nushaibah Binti Abdul Manan, lahir di Tangerang, tanggal  03 Januari 2005;

Sebagai Para Ahli Waris yang sah dan utama dari Almarhum Abdul Manan Bin Subani yang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Maret 2024;

  1. Menyatakan PARA PEMOHON secara bersama-sama maupun melalui wakil nya yang ditunjuk secara sah atas nama hukum berhak untuk mengurus, menandatangani, meminta keterangan, membuat surat-surat atas nama Almarhum Abdul Manan Bin Subani guna kepentingan pembagian waris sesuai dengan aturan hukum islam, yang diantaranya yaitu :
    1. 1 (satu) bidang tanah darat dengan luas 35 M2 (tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Karang Anyar RT. 01 RW. 03 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Jawa Barat, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 392 yang tercatat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Batuceper Kota Tangerang Provinsi Banten, atas nama Almarhum Abdul Manan Bin Subani;
    2. 1 (satu) bidang tanah untuk perumahan dengan luas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 937 yang tercatat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten, atas nama Almarhum Abdul Manan Bin Subani;
    3. 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan dengan luas 207 M2 (dua ratus tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 992 yang tercatat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten, atas nama Almarhum Abdul Manan Bin Subani;
    4. Uang tabungan yang tersimpan pada Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening 4661052559 atas nama Almarhum Abdul Manan Bin Subani pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mal Ciputra sejumlah Rp. 119.886.705,- (seratus sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima rupiah);

Serta segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan kewarisan Almarhum Abdul Manan Bin Subani;

  1. Menetapkan biaya perkara ini kepada PARA PEMOHON sesuai  dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  1. Subsider

Dan atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan Penetapan Ahli Waris ini berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aqua Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak