Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Menyatakan BASUKI KUSWIDODO BIN MUHAJI SANTOSO ALIAS MUHADJI SANTOSO telah meninggal dunia pada tanggal 29 Februari 2024;
- Menetapkan secara hukum bahwa ahli waris sah dari BASUKI KUSWIDODO BIN MUHAJI SANTOSO ALIAS MUHADJI SANTOSO (Pewaris) adalah: seorang istri, 2 (dua) orang anak kandung, dan ibu kandung, yang masing-masing bernama:
- PUTRIYAH BINTI NASEKH ARIFIN (istri/Pemohon I);
- AMEERA QAIREEN PRAMESHWARI KUSWIDODO BINTI BASUKI KUSWIDODO (anak perempuan kandung);
- AZZAM QORI PERKASA KUSWIDODO BIN BASUKI KUSWIDODO (anak laki-laki kandung);
- HJ. SUHESTRI BINTI SASTROWIJOYO (ibu kandung/Pemohon II);
- Menetapkan PUTRIYAH BINTI NASEKH ARIFIN (Pemohon I) sebagai wali yang berhak untuk mewakili 2 (dua) orang anaknya yang masih di bawah umur bernama: AMEERA QAIREEN PRAMESHWARI KUSWIDODO BINTI BASUKI KUSWIDODO, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 05 Maret 2014, umur 10 tahun 1 bulan, agama Islam, dan AZZAM QORI PERKASA KUSWIDODO BIN BASUKI KUSWIDODO, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 01 Desember 2020, umur 3 tahun 4 bulan, agama Islam, untuk dapat bertindak secara hukum atas nama kedua orang anak tersebut baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|