Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2024/PA.Tng ATING SUHERMAN BIN SUEB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ATING SUHERMAN BIN SUEB
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SUBANDI BIN SUEB telah meninggal dunia karena sakit pada 06 Juli 2005;
  3. Menetapkan secara hukum bahwa ATING SUHERMAN BIN SUEB (Pemohon) adalah ahli waris sah dari SUBANDI BIN SUEB;
  4. Menetapkan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum;

 

 

Subsider:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tangerang cq. Majelis Hakim a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak