Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1144/Pdt.G/2024/PA.Tng 3.ADYA JUNI ARISTHA BINTI THAMRIN
4.ADYA YULIE ANDITHA Binti Thamrin
4.SRI SUKISMININGSIH BIN SUROTO
5.ARYA DESTHAMA UMBARA BIN THAMRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1144/Pdt.G/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADYA JUNI ARISTHA BINTI THAMRIN
2ADYA YULIE ANDITHA Binti Thamrin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIKO PRANATA GINTING, S.H.ADYA JUNI ARISTHA BINTI THAMRIN
2RIKO PRANATA GINTING, S.H.ADYA YULIE ANDITHA Binti Thamrin
Tergugat
NoNama
1SRI SUKISMININGSIH BIN SUROTO
2ARYA DESTHAMA UMBARA BIN THAMRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan PARA PENGGUGAT merupakan para ahli waris yang sah dari Alm. Bapak Thamrin H. Yasin berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  3. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Alm. Bapak Thamrin H. Yasin menurut ketentuan yang berlaku berdasarkan Hukum Waris Islam;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk segara memberikan bagian waris kepada PARA PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT agar memerintahkan semua anggota keluarga TERGUGAT I untuk segera meninggalkan rumah utama yang beralamat di Jl.

Petir Utama 05 Rt.110/003 Kel. Petir, Kec. Cipondoh Kota Tangerang Banten yang saat ini telah terjadi pemekaran wilayah menjadi Jl. Petir Utama No. 61, RT. 009/ RW. 003, Kel. Petir, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten,;

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan Banding atau Kasasi (Uit Voerbaar bij Voorad) dari PARA TERGUGAT;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;

Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak