Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2024/PA.Tng INDRA KELANA BIN SURJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDRA KELANA BIN SURJAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama: AQILLA ANGGRAINI BINTI ANGGI MARDHIKA, perempuan, lahir di Tangerang tanggal 26 Mei 2013 dan AZKHA HUMAIRA OKTAVIAN BIN ANGGI MARDHIKA, laki-laki, lahir di Tangerang tanggal 08 Oktober 2017, masih di bawah umur dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
  3. Menetapkan Pemohon (INDRA KELANA BIN SURJAT) sebagai wali dari anak di bawah umur yang bernama: AQILLA ANGGRAINI BINTI ANGGI MARDHIKA, perempuan, lahir di Tangerang tanggal 26 Mei 2013 dan AZKHA HUMAIRA OKTAVIAN BIN ANGGI MARDHIKA, laki-laki, lahir di Tangerang tanggal 08 Oktober 2017, dapat dan berhak melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama anak tersebut yang masih di bawah umur a quo baik di dalam atau di luar Pengadilan untuk melakukan termasuk namun tidak terbatas sebagai berikut:
  • Untuk pengurusan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan atas nama Suhermi  dengan nomor kartu peserta : 23151446434;
  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

  •  

Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak