Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2024/PA.Tng 1.Madsui bin Muhammad/Mamad
2.NURSUM bin MUHAMAD Alias MAMAD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Madsui bin Muhammad/Mamad
2NURSUM bin MUHAMAD Alias MAMAD
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aris Maulana, SHMadsui bin Muhammad/Mamad
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon Penetapan Ahli Waris untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum Almarhum MUHAMAD/MAMAD bin RANIUN telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 13 Juni 1996 dengan SUHADA binti LONDO telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2008;
  3. Menetapkan Ahli waris dari Pewaris nama-nama yang dibawah ini:
  1. SUPARMA bin MUHAMAD/MAMAD (alm) (anak pertama Pewaris);
  2. MADSUI bin MUHAMAD/MAMAD (anak kedua Pewaris);
  3. MADSUNI bin MUHAMAD/MAMAD (alm) (anak ketiga Pewaris)
  4. NURSUM bin MUHAMAD/MAMAD. (anak ke empat kandung Pewaris) Adalah ahli waris yang sah dari Almarhum MUHAMAD/MAMAD bin RANIUN dengan SUHADA binti LONDO;
  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya  (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak